Saya mendapatkan teman baru, baru kenalan. Dia menawarkan program asuransi 2 in 1 syariah. Dengan membayar premi setiap bulan secara rutin selama sepuluh tahun, maka akan mendapatkan beberapa fasilitas. Fasilitas itu antara lain berupa pemberian manfaat berupa uang sebesar 150 juta apabila peserta asuransi meninggal atau cacat karena kecelakaan.
Kemudian pada masa ke sepuluh tahun, peserta akan mendapatkan uang (nilai tunai), sebesar 137 juta an. Dan beberapa manfaat lainnya.
Yang diharapkan dari program ini adalah, peserta asuransi akan merasa tercover dari biaya-biaya, dari sesuatu kejadian yang tidak diharapkan. Tentu ini menarik bagi beberapa orang yang diprospeknya.
Lain lagi dengan Pak Yusuf Manshur. Beliau mengisahkan tentang mobilnya yang kecelakaan dalam suatu perjalanan dari Tangerang. Mobilnya ditabrak dengan keras oleh mobil lain.
Mobil yang menabraknya itu cukup parah kerusakannya.
Tapi mobilnya Pak Yusuf ini, tidak ada kerusakan yang berarti. Beliaupun alhamdulillah sehat-sehat saja.
Ditengah shok sehabis kecelakaan, pengemudi mobil yang menabrak ini dengan terheran-heran bertanya kepada Pak Yusuf, "Mobil bapak kok tidak apa-apa?".
Pak Yusuf menjawab dengan rasa syukur, "ya, karena saya sudah membayar asuransi sedekah, tadi".
Hmm.. Pak Yusuf bisa aja :)
Anda berminat ?
Tidak ada komentar: