Memanfaatkan Yang Kotor

mck_umum Setiap niatan yang baik, dilakukan dengan cara yang baik, insyaAllah akan menghasilkan amal yang baik. Bahkan mungkin akibat-akibat yang ditimbulkannya yang tidak pernah diduga, akan berwujud sesuatu yang baik pula. Seperti yang dilakukan oleh sebuah lembaga zakat nasional dalam memfasilitasi masyarakat untuk menyalurkan zakatnya. Zakat sebagai pembersih harta karena merupakan hak orang lain yang harus ditunaikan, disalurkan kepada yang berhak menerimanya.

Usaha yang sungguh-sungguh untuk membersihkan diri, membuahkan ide-ide kreatif yang difasilitasi oleh lembaga-lembaga maupun secara perseorangan.

Banyak kegiatan yang bisa dilakukan dari potensi dana ummat ini. Tahun lalu lembaga ini membangun beberapa unit MCK umum bagi masyarakat. Sesuatu yang sangat diperlukan dilingkungan itu, dan yang tidak pernah terpikirkan oleh penguasan daerah, tentang bagaimana keadaan rakyatnya.

Maka tidak heran, apabila pilihan warga di TPS tersebut dalam pilkada walikota kemarin, sebagian besar tidak memilih calon walikota incumbent. Diteror seperti apapun oleh tramtib, oleh camat, oleh lurah, warga RW tersebut tidak bergeming, tetap pada pendiriannya untuk memihak kepada lawan si incumbent, yang notabene mereka mengenalnya melalui orang-orang yang telah membangunkan untuk mereka sebuah MCK.

MCK itu dibangun dengan biaya 70 juta, dan berasal dari uang riba.
Uang riba ?

Ya, uang riba yang dihimpun dari orang-orang yang berusaha membersihkan dirinya dengan menyalurkannya kepada lembaga yang terpercaya untuk mengalokasikannya. Dan lembaga yang terpercaya tersebut menggunakannya dengan tepat sesuai aturan syari’ah, pada akhirnya manfaat yang besar yang didapat.

Tidak bermaksud untuk memfasilitasi pihak-pihak yang masih suka ber Riba ria, justru ingin menunjukkan bahwa riba yang kotor itu, tidak bisa dimakan, tidak layak dikonsumsi, dan tidak bisa dibelikan barang untuk dinikmati pribadi. Sehingga dalam aturan syariah alokasi yang paling tepat adalah untuk membangun MCK umum.

Al-Baqarah-275 (3) Orang-orang yang makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan syaitan lantaran (tekanan) penyakit gila. Keadaan mereka yang demikian itu, adalah disebabkan mereka berkata (berpendapat), sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba, padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Orang-orang yang telah sampai kepadanya larangan dari Tuhannya, lalu terus berhenti (dari mengambil riba), maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu (sebelum datang larangan); dan urusannya (terserah) kepada Allah. Orang yang kembali (mengambil riba), maka orang itu adalah penghuni-penghuni neraka; mereka kekal di dalamnya.
(Al-Baqarah: 275)

Sudah sangat tegas keharaman riba. Bahkan dalam ayat di atas, para pemakan (mengambil) riba, diibaratkan seperti halnya orang yang kemasukan syaitan. Masyarakat mengenalnya dengan kesurupan. Atau seperti orang gila.

Maka, marilah kita tinggalkan riba !

 

Wifi_permata_krakatau

permata krakatau cilegon #oval

Memanfaatkan Yang Kotor Memanfaatkan Yang Kotor Reviewed by anisvanjava on Januari 15, 2011 Rating: 5

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.